Connect with us

Hukrim

Jampidsus Kejagung Serahkan 3 Tersangka Hakim PN Surabaya ke JPU

Published

on

Dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, yaitu ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul), telah dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung.
Dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, yaitu ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul), telah dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung.

SOROTAN KATA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Benar, (barang bukti dan tersangka) telah dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno pada Minggu, 15 Desember 2024.

Advertisement

Ketiga tersangka, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan, mereka ditahan di tiga lokasi berbeda sembari menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tersangka HH ditahan di Rutan Salemba, sementara ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Ketiganya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” tambah Sutikno.

Advertisement

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan indikasi kuat bahwa putusan bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, melibatkan suap. Ketiga hakim yang memutuskan bebas tersebut, yakni ED, HH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR (Lisa Rahmat).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah muncul kecurigaan atas putusan bebas tersebut. “Penyidik mendapati indikasi kuat bahwa ketiga hakim menerima suap dari LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.

Advertisement

Penyidik kemudian menggeledah enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen para tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta barang bukti elektronik.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga hakim (ED, HH, dan M) sebagai penerima suap dijerat dengan:

Advertisement
  • Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 12B, juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pengacara LR sebagai pemberi suap dikenai:

  • Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 6 Ayat 1, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan, terutama dalam upaya menegakkan keadilan secara transparan dan bebas korupsi.***

Advertisement

Trending