Connect with us

Hukrim

Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di Dinkes Kabupaten Buru, Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka

Published

on

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, di Ambon, Rabu.

SOROTAN KATA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penunjang medis berupa mini central oxygen system di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021.

Kedua tersangka tersebut adalah DS alias Madi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan AS alias Atok, Direktur CV Sani Medika Jaya.

Advertisement

“Berdasarkan hasil penyidikan, sementara ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena, dalam konferensi pers di Ambon pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan kedua tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Madi dan Atok diduga menyalahgunakan anggaran pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 senilai Rp9 miliar.

Advertisement

“Ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Madi. Dia mencairkan anggaran pengadaan alat kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan, dengan bantuan tersangka Atok yang mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Hujrah.

Tersangka Madi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, Direktur PT Sani Tiara Prima.

Advertisement

Madi juga menandatangani kuitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, Direktur CV Sani Medika Jaya, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Pemenang tender sebenarnya adalah PT Sani Tiara Prima, namun sebagian uang tersebut dibayarkan kepada penyedia jasa lain, yaitu CV Sani Medika Jaya,” tambahnya.

Advertisement

Hujrah menjelaskan bahwa tersangka Madi memerintahkan tersangka Atok untuk mendistribusikan dana kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan mini central oxygen system, dengan nilai transfer sebesar Rp2.869.690.889 ke rekening CV Sani Medika Jaya.

Madi juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka Atok, yang perusahaannya tidak memenangkan tender.

Advertisement

“Berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara yang diakibatkan perbuatan ini mencapai Rp3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak, kerugian bersihnya menjadi Rp2,8 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Advertisement

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami melanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambah Hujrah.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai yang berasal dari aliran dana tersangka Atok kepada beberapa penerima rekening.

Advertisement

“Para penerima tersebut bersedia mengembalikan uang ke negara, dan kami telah melakukan penyitaan,” tutupnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending