Connect with us

Hukrim

Geledah SMK Negeri 1 Klungkung Bali, Kejari Sita Sejumlah Uang

Published

on

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung menggeledah SMK Negeri 1 Klungkung dan menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana komite di Klungkung, Bali, pada Rabu (9/10/2024). Humas Kejari Klungkung.

SOROTAN KATA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggeledah SMK Negeri 1 Klungkung, Bali, dan menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana komite di sekolah tersebut, yang nilainya mencapai Rp700 juta.

“Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan menyita uang tunai sebesar Rp182.558.145 dan 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 hingga 2022,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, dalam keterangannya pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024.

Penggeledahan ini dilaksanakan untuk memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020-2022 yang sebelumnya tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.

Advertisement

Menurut Putu Iskadi, uang yang disita diduga berasal dari dana komite tahun 2020 hingga 2022, yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena belum bisa ditebus akibat belum dibayarnya dana komite.

Advertisement

Setelah penggeledahan selesai, dokumen-dokumen yang ditemukan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung. Uang sebesar Rp182.558.145 disetorkan ke rekening RPL Kejari Klungkung untuk memastikan keamanannya.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, dan dibantu oleh tim keamanan internal kejaksaan dari Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intel.

Advertisement

Penggeledahan juga diawasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, untuk memastikan kelancaran dan keamanan prosesnya.

Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang wilayahnya mencakup SMK Negeri 1 Klungkung juga hadir untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Advertisement

Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana komite, sehingga kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dengan estimasi kerugian mencapai Rp700 juta.***

Advertisement
Advertisement

Trending