Hukrim
Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha, 5 Tersangka Dilarang ke Luar Negeri
SOROTAN KATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Tessa menyebutkan bahwa nama dan jabatan para tersangka belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Pada 26 September 2024, penyidik KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.***
- Daerah2 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah2 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik2 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik2 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik2 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Politik2 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman
- Daerah2 bulan ago
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ribuan Masa Gruduk Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara