Connect with us

Hukrim

Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha, 5 Tersangka Dilarang ke Luar Negeri

Published

on

Kantor BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang berlokasi di Jalan A. Yani No. Jepara. Dok. OJK.

SOROTAN KATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Advertisement

Tessa menyebutkan bahwa nama dan jabatan para tersangka belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Pada 26 September 2024, penyidik KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Advertisement

Larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.***

Advertisement
Advertisement

Trending