Diduga Aniaya Tahanan Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah Tahan 2 Anggota Polisi

Hukrim7 Dilihat

SOROTAN KATA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menahan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polresta Palu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta dan mengevaluasi secara menyeluruh apakah ada kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas jaga tahanan,” ujar Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra pada Senin, 30 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, termasuk petugas jaga tahanan, tahanan lain, pegawai rumah sakit, penyidik, dan lainnya.

Dua anggota polisi yang ditahan, Bripda CH dan Bripda M, belum berstatus tersangka. Penahanan mereka bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami menemukan adanya dugaan penganiayaan oleh petugas jaga tahanan, yakni Bripda CH yang dibantu oleh Bripda M,” katanya.

Rama juga menyampaikan bahwa selain memeriksa saksi, pihaknya telah menyita rekaman kamera pengawas di Polresta Palu dan mengirimnya ke Mabes Polri untuk dianalisis oleh tim ahli.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menegaskan bahwa kasus kematian tahanan bernama BA akan diungkap secara transparan, baik terkait penanganan kasus utama maupun penyebab kematiannya.

“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus kematian tahanan yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Palu,” jelasnya.

Selain itu, Polda Sulteng telah membentuk beberapa tim untuk memperkuat upaya pengungkapan kasus ini.

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, menjelaskan bahwa dugaan motif penganiayaan oleh kedua petugas jaga tahanan berasal dari rasa kesal karena BA dianggap berisik dan mengganggu tahanan lain saat jam istirahat.

Motif ini masih dalam pendalaman oleh tim khusus, apakah ada faktor lain yang mendorong terjadinya penganiayaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan yang dimaksud adalah Bripda M menampar BA dan mengeluarkannya dari sel, kemudian Bripda CH memukul wajah dan ulu hati BA sebanyak dua kali dengan tangan.

“Dugaan penganiayaan ini terjadi pada dini hari dan disaksikan oleh beberapa tahanan yang belum tidur,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, kedua anggota Polresta Palu tersebut bisa dikenai Pasal 354 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BA, yang ditahan di Polresta Palu sejak 2 September 2024 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dini hari di RS Bhayangkara Palu.***