Berkas Tersangka Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara Dilimpahkan ke PN Ternate

Hukrim6 Dilihat

SOROTAN KATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi terkait izin tambang di Maluku Utara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk segera disidangkan.

“Berkas tersangka kasus korupsi izin tambang atas nama Muhaimin Syarif telah didaftarkan ke PN Ternate, dan sidang perdananya akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2024,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik pada Senin, 30 September 2024.

Ia menjelaskan, jadwal sidang Muhaimin Syarif akan digelar bersamaan dengan terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara nonaktif, Imran Yakub, yang telah menjalani sidang perdananya pada 26 September 2024.

Sebelumnya, PN Ternate menggelar sidang perdana untuk terdakwa Imran Yakub dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Imran Yakub didakwa memberikan suap sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani Kasuba. Uang tersebut diterima Abdul Gani secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan disalurkan ke rekening ajudannya.

Sidang yang terdaftar dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, bersama dua hakim anggota, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan.

JPU KPK lainnya, Rio Vernika Putra menambahkan, terdakwa Imran Yakub memberikan uang kepada Gubernur Malut Nonaktif, Abdul Gani Kasuba, untuk mendapatkan posisi Kadisdikbud Malut.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang Imran Yakub ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat Abdul Gani Kasuba, dengan dugaan pemberian uang sebesar Rp1,2 miliar untuk memperoleh jabatan Kadisdikbud Maluku Utara.***