Nasional
Beras Premium Dalam Negeri Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

SOROTAN KATA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras premium dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Arief menjelaskan dalam keterangan di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024, pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti beras yang digunakan di sektor hotel dan restoran.
“PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras khusus impor, misalnya yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya, Bapak Presiden Prabowo berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi saat ini kita sedang bersama-sama mendorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief.
Ia menambahkan bahwa dalam paparan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan, disebutkan beras premium dikenakan PPN. Namun, yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
“Untuk beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini bertujuan agar margin petani lokal tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.
Kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini menyebutkan bahwa beras umum terdiri dari dua jenis, yaitu beras premium dan medium, yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan butir patah.
Bapanas juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Usulan ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.
Menurut Arief, beras premium merupakan kebutuhan utama masyarakat yang distribusinya merata di semua pasar. Oleh karena itu, beras premium tidak dianggap sebagai barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen.
Apalagi, pada Januari dan Februari 2025, Pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta masyarakat berpenghasilan rendah.
“Beras dari Bulog ini sebenarnya medium, tetapi kualitasnya setara premium. Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” jelas Arief.
Sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, terutama yang berkaitan dengan pangan, Pemerintah memutuskan akan mendistribusikan bantuan pangan beras kembali pada Januari dan Februari 2025.
Sebanyak 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan dari Bapanas.***
- Daerah3 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah3 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik3 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik3 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Kembangkan Ekonomi Kreatif Anak Muda, Nurul Asnawiah Dorong Pemerintah Kota Tidore Bentuk OPD Teknis
- Daerah3 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik3 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Politik3 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman