Connect with us

Nasional

Menteri ESDM: Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik di Bawah 2200 VA

Published

on

Ilustrasi - Listrik yang disuplai oleh PLN. Kementerian ESDM.
Ilustrasi - Listrik yang disuplai oleh PLN. Kementerian ESDM.

SOROTAN KATA – Pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2200 volt ampere (VA).

Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari hingga Februari 2025 dan diproyeksikan menjangkau sebanyak 81,42 juta pelanggan.

Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, insentif ini merupakan stimulus untuk mengimbangi kenaikan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai awal tahun 2025.

“Diskon 50 persen untuk tarif listrik di bawah 2200 VA ini sebagai stimulus untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN,” ujar Bahlil dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Advertisement

Ia menambahkan, kebijakan ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang bertujuan mendukung masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang.

Bahlil menjelaskan, kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Advertisement

Saat ini, regulasi untuk menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan diskon biaya listrik sedang disusun. Setelah regulasi tersebut selesai, PT PLN akan menjelaskan teknis pelaksanaan program, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Selama pemberian diskon biaya listrik ini, PLN diwajibkan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Advertisement

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan tetap mengedepankan semangat gotong royong.***

Advertisement
Advertisement

Trending