Bea Cukai Bandar Lampung Amankan Juta Batang Rokok Ilegal

Hukrim69 Dilihat

SOROTAN KATA – Sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung pada bulan Juli 2024, Bea Cukai Bandar Lampung, sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), berhasil mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai 4,3 miliar Rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari beberapa pengungkapan.

“Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024,” jelasnya.

Operasi Gempur adalah operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu.

Operasi ini dilakukan secara terpadu mulai dari daerah produksi hingga ke pemasaran. Operasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah, terutama Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal.

Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan yang adil bagi industri. Operasi ini juga merupakan intensifikasi dari pengawasan rokok ilegal yang rutin dilakukan oleh Bea Cukai sepanjang tahun.

“Dengan adanya penindakan ini, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat juga dapat diminimalisir,” tegas Arif.***