Bea Cukai Malang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan

Hukrim66 Dilihat

SOROTAN KATA – Untuk memastikan transparansi dalam penindakan serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, Bea Cukai Malang menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan ini dilaksanakan dari Rabu hingga Jumat, 21-23 Agustus 2024, di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-95/MK.6/KN.4/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan S-113/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

“Barang yang kami musnahkan meliputi 3.179.684 batang hasil tembakau dan 233 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Secara keseluruhan, nilai barang tersebut mencapai Rp4.413.236.020 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp2.401.102.144,” ungkapnya pada Rabu, 28 agustus 2024.

Dwi menambahkan, pemusnahan ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal. Semoga langkah ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.***