SOROTAN KATA – Operasi gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 861 paket rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 kaki. Pengiriman tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Modus yang digunakan eksportir adalah memberikan informasi yang tidak benar dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Dalam PEB disebutkan barang yang diekspor adalah kelapa (coconut) dengan tujuan negara Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa barang tersebut sebenarnya adalah rotan,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam konferensi pers di Lapangan Pelindo Pontianak Selasa, 27 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, rotan termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diekspor.
Beni mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap delapan kontainer berukuran 20 kaki tersebut menunjukkan seluruhnya berisi rotan dengan total 861 paket seberat 50.307 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus, perkara ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk kemudian diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP).
Penggagalan penyelundupan ini bermula dari analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir berinisial CV MAS.
Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar kemudian menerbitkan nota hasil intelijen (NHI), yang disampaikan kepada Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang ekspor tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena sampai batas waktu yang diberikan pemilik barang atau kuasanya tidak hadir, maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas Bea Cukai Pontianak, disaksikan oleh pihak pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), yaitu PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024,” jelasnya.
Atas tindakan penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Beni juga menegaskan, upaya penggagalan ini selaras dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 07 Agustus 2024.
“Penindakan ini adalah komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi eksportir untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***