Connect with us

Hukrim

43 Bidang Tanah dan Bangunan TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara Disita KPK

Published

on

Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, Kamis (26/9/2024).

SOROTAN KATA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 43 bidang tanah terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Tim KPK melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU tersangka AGK yang terletak di Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Advertisement

Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Selasa, 1 Oktober 2024. Namun, pihak KPK belum mengumumkan nilai total dari tanah yang disita.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.

Advertisement

“Majelis hakim memutuskan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, saat membacakan putusan di PN Ternate pada Kamis, 26 September 2024.

Sidang putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob, memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.

Advertisement

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa. Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, maka dia akan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider kurungan 6 bulan.

Advertisement

Terdakwa AGK menyatakan akan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya setelah mendengarkan vonis PN Ternate. JPU KPK juga menyatakan akan pikir-pikir dan berencana melakukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari ke depan terkait kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode ini.***

Advertisement
Advertisement

Trending