SOROTAN KATA – Pernyataan Calon Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 2, Syamsul Rizal Hasdy, yang diduga mengaitkan nama institusi keamanan negara seperti TNI dan POLRI, dengan klaim bahwa mereka dikerahkan untuk memenangkan pasangan SAM ADA pada Pilkada Kota Tidore Kepulauan 2024, menuai protes.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 1505 Tidore, Letkol Kav Calter Purba, menegaskan bahwa klaim Syamsul tersebut hanya sebuah pernyataan sepihak. Menurutnya, tidak ada anggota TNI yang diarahkan untuk terlibat dalam politik praktis, karena konsekuensinya bisa sampai pada pemecatan.
“Kami sudah menyampaikan kepada Bawaslu bahwa pernyataan Syamsul itu tidak benar. Kami meminta agar Bawaslu segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban. Jika Bawaslu tidak memanggil, kami yang akan memanggil,” tegas Dandim saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Dandim menyebutkan, pernyataan yang mengarahkan TNI dan POLRI terlibat dalam politik praktis adalah pernyataan yang sangat tidak rasional.
“Dia (Syamsul) itu siapa, hingga bisa berbicara seolah-olah dia adalah pimpinan saya,” pungkasnya.
Dandim pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tidore Kepulauan agar tidak terprovokasi oleh klaim sepihak yang disampaikan oleh oknum tertentu, karena TNI tetap menjaga sikap netral dan tidak memihak pada kandidat tertentu dalam menghadapi momentum politik.
“Jika ada anggota TNI yang terlibat dalam politik, laporkan kepada kami dan kami akan memprosesnya sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Tidore, Kombes Pol Yuri Nurhidayat, juga menegaskan bahwa seluruh personel Polresta Tidore menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 dan tidak ada pengerahan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
“Jika ada oknum personel Polresta Tidore yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, sesuai instruksi dari pimpinan Polri, khususnya Kapolda Maluku Utara, seluruh personel Polri di Polda Malut harus tetap netral dalam Pilkada serentak 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1), Polri diwajibkan bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal 28 ayat (2) juga menegaskan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Huruf B, dijelaskan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Sementara itu, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
“Polda Maluku Utara akan terus menjaga netralitas, karena ada sanksi tegas bagi personel yang melanggar aturan,” jelas Kapolresta.
Yuri menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu terkait isu ini.
Pencatutan nama TNI dan POLRI yang dikerahkan untuk memenangkan pasangan SAM-ADA mencuat setelah diungkapkan oleh Kepala Pasar Sarimalaha, Andi Abd. Salam, yang sempat ditawari jabatan sebagai kepala dinas oleh Calon Walikota Syamsul Rizal Hasdy, jika memenangkan Pilkada Kota Tidore 2024.***