SOROTAN KATA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan kasus penyelewengan dana revitalisasi Balai Pemuda di Selasih, Kabupaten Solok, bernama Khuslaini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan, Khuslaini ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Batam, Kepulauan Riau.
“Khuslaini merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Solok,” kata Harli pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Proses penangkapan berjalan lancar karena Khuslaini bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.
Khuslaini terlibat dalam kasus penyelewengan dana revitalisasi Balai Pemuda Selasih pada tahun 2013, bersama terdakwa lain, Mara Husni. Keduanya merugikan negara sebesar Rp101 juta, dari total dana revitalisasi Rp942 juta yang bersumber dari APBN.
Pada tahun 2016, Khuslaini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Meski begitu, ia sempat buron dan masuk daftar DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 1 Oktober 2024.***