SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku telah melakukan operasi pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebagai tindak lanjut dari temuan aktivitas penebangan liar kayu belo hitam (Diospyros sp.).
Operasi pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Nomor ST. 638/BPPHLHK.5/TU/GKM.2.3/B/09/2024 tanggal 13 September 2024, guna melaksanakan perjalanan dinas.
“Kami menerima laporan dari Petugas Resor BKSDA Bula tentang adanya penebangan liar yang dilakukan masyarakat pada 19 September 2024. Pada 21 September 2024, tim operasi segera melakukan patroli di kawasan KSA/KPA Sungai Niff,” kata Seto, Polisi Hutan BKSDA Maluku pada Sabtu, 28 September 2024.
Hasil patroli menemukan bekas penebangan kayu besi pada koordinat 3°15’3,498”S 130°35’56,538”E di hutan KSA/KPA Sungai Niff, dan beberapa titik lainnya di kawasan hutan produksi.
“Penemuan ini menunjukkan adanya aktivitas penebangan liar oleh masyarakat Dusun Niff, Desa Dawang di dalam kawasan konservasi,” jelasnya.
Langkah awal yang dilakukan tim adalah penyelidikan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana, dengan tujuan untuk memperjelas fakta sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Tim kemudian memeriksa sejumlah individu terkait, di antaranya Baharudin Tueka, Anwar Bertaku, Sukirno, Daud Rumalean, Muhamad Amin Tueka, Bahmis, dan Idin. Dari hasil penyelidikan, barang bukti berupa 20 batang kayu besi, 38 batang kayu belo hitam, satu gerobak, dan satu chainsaw diamankan ke Kantor Resort Bula pada 24 September 2024.
Selain itu, ditemukan pula pembukaan akses jalan untuk memuat hasil kayu dari penebangan liar di dalam Kawasan KSA/KPA Sungai Niff.
“Untuk menjaga keutuhan kawasan, kami memasang papan nama kawasan serta papan larangan aktivitas penebangan dan perburuan di Kawasan KSA/KPA Sungai Niff,” pungkasnya.***