SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku telah melepasliarkan 55 ekor satwa liar berupa kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana) di Hutan Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
“Pelepasliaran satwa yang dilindungi ini merupakan hasil pengamanan di Seksi III Saumlaki,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto pada Sabtu, 28 September 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem untuk melindungi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Proses pelepasliaran dilakukan setelah serangkaian pemulihan dan rehabilitasi, memastikan bahwa satwa-satwa tersebut siap kembali ke alam.
“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan satwa ke habitatnya, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati,” tambah Seto.
Pelepasliaran tersebut disaksikan oleh jaksa dari Kejari KKT, penyidik Polres KKT, Polsek Wertamrian, serta pemerintah dan masyarakat Desa Lorulung. Selain itu, peneliti kakatua Tanimbar, Pak Mark dan Ibu Berry, turut membantu dalam kegiatan tersebut.
BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan kakatua tanimbar di Kepulauan Maluku, serta penggunaan kandang penyelamatan satwa.
“Diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian satwa endemik di Maluku semakin meningkat,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi secara ilegal, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.***