Berhalangan Hadir, KPK Bakal Lakukan Pemanggilan ke 2 dan 3 Saksi Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara

Hukrim298 Dilihat

SOROTAN KATA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), untuk kooperatif menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Hari ini, seharusnya ada 18 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK dan ajudannya Ramadhan Ibrahim. Namun, beberapa saksi berhalangan dan tidak bisa mengikuti sidang,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz saat dihubungi setelah sidang lanjutan di PN Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara pada Rabu, 24 Juli 2024.

Rikhi Benindo menyatakan, KPK akan kembali melakukan pemanggilan ke dua dan ketiga kepada para saksi yang berhalangan hadir dalam persidangan.

Namun, menurut informasi, para saksi yang berhalangan hadir karena sedang berobat di luar daerah akan hadir dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Ternate, Maluku Utara, Prof. Dr. Saiful Deni, dijadwalkan akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara AGK.

Rikhi menyebutkan, KPK saat ini fokus pada kasus gratifikasi dengan menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk hadir di PN Ternate.

Pada hari ini, ada 18 orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, tetapi hanya 10 orang yang bisa hadir.

Delapan orang lainnya berhalangan hadir karena kegiatan di luar kota serta alasan sakit dan berobat di luar daerah.

Beberapa saksi ingin menyampaikan kesaksiannya melalui zoom, tetapi belum direspon, karena KPK berharap saksi bisa hadir secara langsung di PN Ternate.

Sejumlah saksi yang sampai saat ini belum hadir di antaranya adalah Evan Salim Perdana, Hesti Tanip, Jabid Ibrahim, Kusnandar, Santi, dan Indra Grafika. Mereka diharapkan bisa hadir dalam sidang lanjutan.

Baca Juga  Ketua DPD Muhammad Sinen Ditunjuk DPP PDIP Jadi Ketua Tim Paslon HAS ARI

Sementara itu, AGK telah menghadiri sidang, setelah dokter yang memeriksa kesehatannya mengizinkan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini untuk hadir di PN Ternate.

“Kondisi terdakwa AGK Alhamdulillah membaik dan dokter spesialis ortopedi telah mengizinkan beliau untuk mengikuti sidang,” ujarnya.***