Connect with us

Daerah

Pemkot Tidore Jawab 20 Poin Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Inovasi Daerah

Published

on

Pemkot Tidore Jawab 20 Poin Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Inovasi Daerah.
Pemkot Tidore Jawab 20 Poin Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Inovasi Daerah.

SOROTAN KATA – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/5/2026).

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan dan pandangan yang diberikan terhadap Ranperda tersebut.

Advertisement

“Berbagai pandangan yang disampaikan menjadi bukti nyata adanya komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Muhammad Sinen.

Ia menjelaskan, dari total 20 poin catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, masing-masing terdiri dari 5 poin Fraksi PDI Perjuangan, 5 poin Fraksi Kebangkitan Bangsa, 5 poin Fraksi Demokrat Karya Indonesia, serta 5 poin Fraksi Gabungan PAN-NasDem.

Advertisement

Menurutnya, berbagai masukan tersebut mengerucut pada tujuh poin strategis, yakni inovasi harus berdampak nyata bagi masyarakat, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan daerah, dukungan anggaran inovasi yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi daerah.

Terkait pentingnya inovasi yang berdampak nyata, Muhammad Sinen menegaskan bahwa inovasi daerah tidak boleh hanya bersifat administratif semata.

Advertisement

“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memandang inovasi harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan dokumen perencanaan lainnya agar pelaksanaannya lebih sistematis dan berkelanjutan.

Advertisement
Baca Juga  Sungai di Rua Kota Ternate Dilakukan Normalisasi

Mantan Wakil Wali Kota dua periode tersebut juga menegaskan bahwa penganggaran inovasi daerah akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan bahwa inovasi yang dikembangkan harus lahir dari kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat Tidore Kepulauan.

Advertisement

“Inovasi yang dikembangkan akan lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,” katanya.

Pemerintah Daerah juga menyatakan menerima seluruh masukan DPRD terkait penyempurnaan redaksional maupun norma dalam Ranperda tersebut.

Advertisement

“Fungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap penyempurnaan substansi terus dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.

Terkait partisipasi masyarakat dan pengawasan inovasi daerah, Muhammad Sinen menilai keberhasilan inovasi membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, serta media.

Advertisement

“DPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi publik agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan bersama,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Wali Kota berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan dengan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Advertisement

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah pembangunan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Muhammad Yamin dalam pidatonya menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen transformasi sosial dan demokrasi dalam menjawab perubahan cepat di era otonomi daerah dan globalisasi.

Advertisement

“Pembentukan Perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan agar tidak menimbulkan cacat formil,” ujarnya.

Baca Juga  Tidore Family Run 2026 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Ramaikan Ajang Lari dan Promosi Pariwisata

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 24 anggota DPRD dari total 25 anggota, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.

Advertisement
Advertisement

Trending