Seorang Saksi Akui Terima Ratusan Juta dari Mantan Gubernur Maluku Utara

Hukrim191 Dilihat

SOROTAN KATA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Putri Indonesia 2022 asal Maluku Utara (Malut), Gusti Chairunnysa Kusumayuda, yang mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali, dikirimkan melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan dan persiapan mengikuti ajang Putri Indonesia 2022 sebesar Rp200 juta,” kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, bersama empat hakim anggota yaitu Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo, dan Samhadi, Gusti mengaku uang tersebut diberikan selama proses pemilihan Putri Indonesia mewakili Provinsi Malut

Ia mengenal AGK saat audiensi dan memberikan nomor rekeningnya untuk mendapatkan dukungan di ajang tersebut.

Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini memberikan kesaksian secara virtual dari gedung KPK dan mengaku menerima total lebih dari Rp200 juta dalam 10 kali transfer melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim.

Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah. Saksi mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia mewakili Malut.

Majelis hakim juga mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik KPK. Menurut pengakuan Gusti, total uang yang diterimanya dari AGK mencapai Rp200 juta, namun Gusti membantah pertanyaan tersebut.

Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat memberikan kesaksiannya tetap membantah menerima uang sebesar Rp200 juta. Majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektronik.

Menurutnya, setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu menelepon untuk memberitahukan bahwa uang telah ditransfer oleh ajudannya.

Baca Juga  Upaya Penyelundupan Sabu 40 Gram dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Mendengar kesaksian Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa AGK menyatakan tidak masalah memberikan uang kepada saksi yang mewakili Malut di ajang Putri Indonesia, karena sebagai warga Halmahera Utara, wajar diberikan bantuan biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.

Selain Gusti Chairunnysa Kusumayuda, JPU juga menghadirkan sejumlah pihak rekanan lainnya seperti Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, dan Hairuddin.

Saksi lain, Imelda, dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan diminta uang Rp220 juta yang diserahkan secara tunai lewat karyawannya. Meskipun telah memberikan uang, Imelda tidak diberi proyek. Ia memberikan uang Rp300 juta kepada Daud Ismail untuk proyek senilai Rp11 miliar yang selesai pada Oktober 2023.

Begitu pula, Silvana Bachmid mengatakan saat mengajukan izin tambang dengan perusahaan PT Feni Perkasa, ia mendapat rekomendasi dari Gubernur AGK. Selama 3 tahun pengurusan izin, ia tidak mengeluarkan uang karena tidak mendapatkan IUP. Ia memberikan uang Rp200 juta di Hotel Bidakara, tetapi uang tersebut belum dikembalikan oleh AGK.

Kesaksian lainnya dari Reni Laos mengakui mendapatkan proyek jalan hotmix di Matutin Kabupaten Halmahera Selatan mulai tahun 2021, 2022, dan 2023. Ia memberikan uang Rp50 juta melalui Kristian Wuisan untuk membantu biaya pengobatan Gubernur AGK.

Sedangkan, kontraktor lain, Silvester Andreas, di hadapan Majelis Hakim mengakui mendapatkan proyek tahun 2023 untuk infrastruktur jalan di Capalulu Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp15 miliar dan memberikan uang Rp205 juta kepada Daud Ismail, mantan Kadis PUPR Malut, untuk biaya perjalanan ke Jakarta.***