SOROTAN KATA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) mengadakan kegiatan orientasi bagi 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya berharap agar calon peserta orientasi saat ini tetap semangat belajar, berkarya, dan berkinerja melalui penyelenggaraan orientasi PPPK di lingkungan Pemkab Halteng,” kata Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Bahri Sudirman pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia berharap, PPPK yang telah lulus dari serangkaian tes dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta semangat dalam menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang tersebut, lanjutnya, dengan jelas menyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pindah kerja atau mutasi. Apabila mereka memutuskan untuk pindah tugas atau melakukan mutasi, maka akan dianggap sebagai pengunduran diri.
“Saya meminta seluruh PPPK untuk menghormati dan menghargai seluruh pemangku kepentingan dalam pelatihan ini dengan tetap menjaga norma, kedisiplinan, dan tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKSDM Kabupaten Halteng, Arman Alting, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan orientasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PPPK.
“Tujuan dari kegiatan orientasi PPPK ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku, yang dilandasi oleh kepribadian dan etika ASN dalam melaksanakan tugas secara profesional serta menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan,” katanya.
Para peserta orientasi PPPK terdiri dari 132 tenaga guru, 120 tenaga kesehatan, dan 105 tenaga teknis.***