SOROTAN KATA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 resmi disetujui oleh lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Persetujuan ini disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abdul Kader Hamzah, dalam Rapat Paripurna Ke-19 masa persidangan III Tahun 2024 terkait pembahasan Tingkat II Ranperda Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad, dan dihadiri oleh 17 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kesepakatan Ranperda APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024.
Ia berharap, kesepakatan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi yang optimal, sehingga memenuhi harapan seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan kontribusi pemikiran, pendapat, dan pandangan yang kritis, serta kontribusi berharga dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
“Saya juga menghaturkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat disetujui dan disepakati menjadi Peraturan Daerah,” kata Ali.
Wali Kota Tidore 2 periode ini juga menyatakan rasa syukur, atas terselesaikannya proses konstitusional untuk merumuskan dan menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
Meskipun proses ini padat dan menguras energi, ia menyadari bahwa semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kemajuan Kota Tidore Kepulauan.
“Selanjutnya, kami akan menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 ini kepada Gubernur Provinsi Maluku, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, untuk dievaluasi. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas yang diamanatkan untuk membangun Kota Tidore Kepulauan di masa depan,” tutup Ali.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad, dan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, sekaligus penyerahan naskah keputusan oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota Tidore.***