Nasional
PB PMII Usulkan Pemerintah Pertimbangkan Kembali Kebijakan Pemberlakuan PPN 12
SOROTAN KATA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 27 Desember 2024.
Shofiyulloh menekankan pentingnya evaluasi kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta mendukung produktivitas usaha kecil di Indonesia.
Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII, Ramadhan. Ia mengharapkan pengambilan keputusan terkait PPN 12 persen melibatkan lebih banyak masukan masyarakat guna menciptakan harmonisasi sosial, terutama setelah Hari Raya Natal 2024 dan menjelang Tahun Baru 2025.
“Berdasarkan hasil kajian mendalam dari bidang ekonomi dan investasi PB PMII, kami mendesak pemerintah untuk lebih memprioritaskan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah yang jumlahnya sangat signifikan,” tambah Ramadhan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa PPN 12 persen tidak akan diterapkan pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pariwisata.
“UMKM dan sektor pariwisata yang berkaitan dengan kebutuhan banyak orang tidak akan dikenakan PPN,” jelas Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, di Jakarta, Rabu.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk sektor barang mewah dan barang di luar kebutuhan dasar, sementara UMKM tetap mendapatkan kemudahan dan perlindungan dari pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan seleksi terhadap sektor-sektor yang akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. “Mana yang boleh naik, mana yang tidak. Kebijakan ini diatur agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat dan memberikan subsidi di sektor tertentu,” kata Cak Imin.
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN adalah barang-barang premium, seperti bahan makanan mewah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 adalah amanat undang-undang yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR selama masa pandemi COVID-19.***
- Daerah2 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah2 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik2 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik2 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik2 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Daerah2 bulan ago
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ribuan Masa Gruduk Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara
- Politik2 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman