SOROTAN KATA – Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau Tol MBZ.
“Kami memeriksa ADW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013—2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015—2018.
Harli menjelaskan, pemeriksaan ke dua saksi ini, bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Pada Agustus 2023 lalu, ADW juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, yaitu DP, yang bertindak sebagai kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Penetapan DP sebagai tersangka berawal ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah DP.
Setelah ditemukan cukup bukti terkait keterlibatan DP, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Peran DP dalam kasus ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang memiliki nilai investasi sekitar Rp16 triliun.
Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP, sebagai KSO, bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk mengurangi volume pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, DP juga mengatur agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016—2020, Djoko Dwijono (DD), dan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali mengurangi volume tanpa kajian teknis, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485,00.
Atas perbuatannya, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite, telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 4 tahun.***