Connect with us

Daerah

Komisi III DPRD Tikep Kawal Peningkatan Status RSD Tidore dari Tipe C ke Tipe B

Published

on

Ardiansyah Fauzi, Ketua Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ardiansyah Fauzi, Ketua Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan.

SOROTAN KATA – Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses peningkatan status Rumah Sakit Daerah (RSD) Tidore dari tipe C menjadi tipe B. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Adriansyah Fauji, kepada media pada Rabu (15/01/2025).

Sebagai komisi yang membidangi pelayanan kesehatan, Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.

Advertisement

“Kami sangat mendukung kenaikan tipe RSD Tidore. Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Oleh karena itu, hal ini patut menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adriansyah menjelaskan bahwa peningkatan status rumah sakit tentu harus diiringi dengan peningkatan fasilitas dan kemampuan layanan medis.

Advertisement

“Jika rumah sakit tipe C hanya menyediakan empat layanan medis dasar, maka rumah sakit tipe B akan memiliki setidaknya sebelas layanan medis spesialistik. Selain itu, unit gawat darurat juga harus memenuhi standar pelayanan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu,” tegasnya.

Ia menambahkan, RSD Tidore harus mampu menangani mulai dari pemeriksaan awal, tindakan resusitasi, hingga stabilisasi pasien dalam kondisi gawat darurat. “Hal ini menjadi kebutuhan mendesak, mengingat Kota Tikep hanya memiliki satu rumah sakit. Maka rumah sakit tersebut harus benar-benar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.

Advertisement

Untuk itu, Komisi III akan berada di garis depan dalam mengawal seluruh proses peningkatan status rumah sakit ini. Segala kebutuhan yang berkaitan dengan infrastruktur, tenaga medis, hingga kelengkapan alat kesehatan yang lebih kompleks akan terus didorong dan diperjuangkan secara maksimal.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib kita penuhi, maka tidak boleh dilakukan setengah hati,” tegasnya lagi.

Advertisement

Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Kesehatan dan manajemen RSD Tidore dalam mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis guna mendukung kenaikan status tersebut.

“Seluruh pemangku kepentingan di daerah harus bersinergi secara optimal. Perbaikan layanan harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengakses layanan kesehatan,” tutup Adriansyah.***

Advertisement
Advertisement

Trending