SOROTAN KATA – Isu jual beli kuota haji menjadi salah satu topik utama yang dibahas oleh Pansus Angket Haji DPR RI dalam sidang perdananya, yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag RI, Hilman Latief, sebagai saksi. Beberapa anggota pansus mengajukan pertanyaan dan meminta konfirmasi terkait isu tersebut.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Hilman menjelaskan, secara sistem, jual beli kuota haji tidak dapat dilakukan oleh Kementerian Agama. Oleh karena itu, jika ada informasi mengenai hal tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada Kementerian Agama agar dapat ditelusuri lebih lanjut mengenai data, proses penjualan, metode yang digunakan, serta siapa saja yang terlibat, baik dari Kemenag daerah, wilayah, maupun pusat.
“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk,” ujar Hilman.
“Kami memohon informasi yang lebih valid. Saya khawatir ini hanya menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah haji yang berangkat tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan terdaftar dalam Siskohat.
“Jika ada kasus semacam itu, laporkan secara tertulis, apakah melibatkan orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang terlibat. Sistem kita sudah berbasis aplikasi. Jika ada yang menawarkan, itu jelas penipuan,” tegasnya.
Tahun ini, Indonesia memiliki kuota haji sebesar 221.000, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga menerima tambahan kuota sebesar 20.000. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pada sidang hari ini, Pansus Haji DPR mulai meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, yang dihadirkan sebagai saksi, juga hadir Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.***