Nasional
Ditjen PHU Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Berikut Syaratnya

SOROTAN KATA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah, dengan pendaftaran yang akan dibuka dari 7 hingga 15 November 2024.
“Hari ini kami umumkan seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, silakan mendaftar pada tanggal 7 hingga 15 November 2024,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, di Jakarta pada Senin, 4 November 2024.
Arsad menjelaskan, ada dua formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang mendampingi jamaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jamaah calon haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini mencakup petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
“Ini baru untuk tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir pengumpulan dokumen peserta adalah 15 November 2024 pukul 23:59 WIB,” kata Arsad.
Ia menjelaskan ada dua tahapan dalam pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama akan dilakukan di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan ujian berbasis komputer (CAT).
“CAT akan dilaksanakan pada 21 November 2024. Hasilnya akan diumumkan sehari setelahnya, yaitu pada 22 November 2024,” kata Arsad.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi, di mana CAT dan wawancara akan diadakan pada 5 Desember 2024, dan hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 6 Desember 2024.
“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar, dan itu bisa diakses melalui tautan pendaftaran di Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tuturnya.
Persyaratan peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak dalam keadaan hamil.
- Berkomitmen dalam pelayanan jamaah.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang terlibat dalam proses hukum pidana.
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI, dan POLRI.
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
- Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama.
- Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar.
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
- Memiliki kemampuan kepemimpinan, koordinasi, dan komunikasi.
- Diutamakan berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam.
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik.
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
- Berkomitmen untuk melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jamaah haji pra keberangkatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berpendidikan minimal sarjana.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat di Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat/piagam.***
- Daerah6 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah6 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik6 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah5 bulan ago
Kembangkan Ekonomi Kreatif Anak Muda, Nurul Asnawiah Dorong Pemerintah Kota Tidore Bentuk OPD Teknis
- Politik6 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Daerah6 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Berita4 bulan ago
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
- Politik5 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha