Connect with us

Politik

Kabar Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Begini Kata Jubir PDI Perjuangan

Published

on

Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

SOROTAN KATA – Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, mengaku belum menerima kabar mengenai penetapan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hingga saat ini, belum ada informasi akurat yang kami terima terkait apakah Pak Sekjen telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Chico kepada media di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Advertisement

Menurut Chico, dugaan adanya politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin kuat. Ia juga menambahkan bahwa isu terkait Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.

“Kami melihat politisasi hukum sangat kuat. Contohnya, dalam kasus CSR BI, dua tersangka sebelumnya justru diralat. Kalau soal dugaan untuk menetapkan Sekjen sebagai tersangka, itu sudah muncul sejak lama,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, Chico menilai ada upaya sistematis untuk melemahkan PDI Perjuangan. Namun, ia memastikan tekanan tersebut justru memperkuat solidaritas kader PDIP.

“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap beberapa ketua umum partai lain, lalu mereka menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan tertentu, itu merupakan bukti nyata politisasi hukum,” tegas Chico.

Advertisement

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya akan memeriksa informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

“Saya akan coba cek dulu informasinya. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa pada Selasa, 24 Desember 2024.

Advertisement

Kabar yang beredar menyebutkan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Advertisement

Mengacu pada serah terima jabatan pimpinan KPK yang telah dilakukan pada 20 Desember 2024, surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Advertisement

Namun, Harun Masiku hingga kini belum memenuhi panggilan KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, tersangka lain dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022. Wahyu, yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.***

Advertisement
Advertisement

Trending