Politik
Kabar Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Begini Kata Jubir PDI Perjuangan
SOROTAN KATA – Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, mengaku belum menerima kabar mengenai penetapan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hingga saat ini, belum ada informasi akurat yang kami terima terkait apakah Pak Sekjen telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Chico kepada media di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Menurut Chico, dugaan adanya politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin kuat. Ia juga menambahkan bahwa isu terkait Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.
“Kami melihat politisasi hukum sangat kuat. Contohnya, dalam kasus CSR BI, dua tersangka sebelumnya justru diralat. Kalau soal dugaan untuk menetapkan Sekjen sebagai tersangka, itu sudah muncul sejak lama,” ujarnya.
Selain itu, Chico menilai ada upaya sistematis untuk melemahkan PDI Perjuangan. Namun, ia memastikan tekanan tersebut justru memperkuat solidaritas kader PDIP.
“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap beberapa ketua umum partai lain, lalu mereka menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan tertentu, itu merupakan bukti nyata politisasi hukum,” tegas Chico.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya akan memeriksa informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
“Saya akan coba cek dulu informasinya. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kabar yang beredar menyebutkan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Mengacu pada serah terima jabatan pimpinan KPK yang telah dilakukan pada 20 Desember 2024, surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku hingga kini belum memenuhi panggilan KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, tersangka lain dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022. Wahyu, yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.***
- Daerah2 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah2 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik2 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik2 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik2 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Daerah2 bulan ago
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ribuan Masa Gruduk Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara
- Politik2 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman