SOROTAN KATA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menahan AL, Kepala PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554, karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp398.467.680.
Penahanan terhadap pria berusia 33 tahun ini dilakukan setelah tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tahun 2023.
“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini terjadi dari bulan Juli hingga Agustus 2023 di Desa Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, Hujra menjelaskan bahwa perkara ini mulai diusut setelah laporan polisi diterima pada tanggal 22 Januari 2024.
Setelah menerima laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebanyak 10 orang terkait perkara ini telah diperiksa sebagai saksi, termasuk dua saksi ahli, serta tersangka sendiri.
Dalam penyelidikan ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen N2, rekening koran pospay milik AL, rekening koran BRI milik AL, serta rekening koran BRI atas nama dua saksi NAT dan NF, surat perintah pengosongan kas, dan berita acara pemeriksaan kas.
“Motif dari kasus ini adalah tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, serta merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula ketika tersangka sebagai Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari.
Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, di mana nilai uang tersebut terus bertambah dari hari ke hari.
Namun, ketika ada perintah pengosongan kas dari Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak empat kali, terungkap bahwa uang fisik tersebut sudah tidak ada.
“Uang fisik tidak ada karena telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp398.467.680, berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tertanggal 6 Mei 2024.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka saat ini telah ditahan sesuai surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 7 Agustus 2024, dan telah ditempatkan di Rutan Polda Maluku di Tantui,” jelasnya.***