Daerah
BKSDA Maluku Lakukan Pelepasliarkan Puluhan Satwa Dilindungi di SBB

SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku telah melakukan pelepasliaran 32 ekor satwa dilindungi di Kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Sungai Salawai, Kabupaten Maluku Tengah.
Puluhan satwa tersebut terdiri dari 28 ekor nuri Maluku (Eos bornea), dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus), dan dua ekor ular sanca kembang (Python reticulatus).
“Satwa-satwa yang dilepasliarkan ini merupakan hasil dari kegiatan penyelamatan dan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL),” kata Seto, Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, di Ambon pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, penyelamatan TSL ini berasal dari wilayah SKW 1 Ternate, Resort KSDA Piru, dan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, serta merupakan hasil dari penanganan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, serta penyerahan dari masyarakat di Ambon.
“Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut telah menjalani perawatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” tambahnya.
Seto mengungkapkan, proses perawatan membutuhkan waktu yang cukup panjang hingga satwa-satwa ini siap untuk dilepasliarkan.
Diharapkan mereka dapat segera beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan baru.
Ia juga menekankan kepada masyarakat bahwa satwa liar, terutama burung endemik di Kepulauan Maluku, tidak dapat ditemukan di tempat lain.
Oleh karena itu, menjaga keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa di Maluku menjadi kewajiban bersama.
Seto berharap, masyarakat yang mengetahui kasus penyelundupan satwa dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kami terbuka kepada masyarakat untuk menerima penyerahan maupun laporan. Ini penting agar kita semua bisa menikmati TSL ini, baik saat ini maupun di masa depan,” ujar Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***
- Daerah3 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah3 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik3 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik3 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Kembangkan Ekonomi Kreatif Anak Muda, Nurul Asnawiah Dorong Pemerintah Kota Tidore Bentuk OPD Teknis
- Daerah3 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik3 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Politik3 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman