Daerah
BK DPRD Tidore Pastikan Anggota Tak Disiplin Akan Ditindak

SOROTAN KATA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan mulai memberikan peringatan tegas kepada anggota dewan yang kerap tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran yang terus berulang disebut dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai tata tertib DPRD.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Dari total 25 anggota DPRD, hanya 21 anggota yang hadir. Dua anggota diketahui izin, sementara dua lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Ketua BK DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hamga Basinu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap anggota DPRD yang berulang kali mangkir dari agenda resmi lembaga.
“Kalau baru satu atau dua kali, masih bisa ditoleransi. Tetapi kalau sudah berulang dan melewati batas ketentuan, BK pasti akan mengambil tindakan,” tegas Hamga.
Ia menjelaskan, aturan mengenai disiplin kehadiran anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam tata tertib lembaga. Bahkan, anggota yang terus-menerus tidak menghadiri sidang paripurna dapat dipanggil secara resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.
Hamga juga mengungkapkan bahwa BK sebelumnya pernah memanggil salah satu anggota DPRD yang beberapa kali tidak menghadiri rapat paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang turut ditembuskan kepada fraksi dan partai politik terkait.
“Sudah pernah dipanggil dan diberikan teguran. Jika masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya akan lebih tegas,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga rekomendasi tindakan yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua ada tahapannya. Tidak langsung dikenakan sanksi berat, tetapi jika terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” katanya.
Selain itu, Hamga memastikan seluruh daftar kehadiran anggota DPRD terdokumentasi dengan baik di Sekretariat DPRD dan dapat diakses untuk kepentingan konfirmasi.
“Data kehadiran, izin maupun yang tidak hadir semuanya tercatat. Rekan-rekan wartawan juga bisa melakukan pengecekan langsung di sekretariat,” jelasnya.
Meski demikian, Hamga menilai persoalan disiplin anggota dewan bukan semata menjadi tanggung jawab BK. Ia menegaskan bahwa fraksi maupun pimpinan DPRD juga harus berperan aktif dalam mengingatkan dan membina anggotanya agar disiplin mengikuti agenda resmi lembaga.
“BK bergerak ketika ada pelanggaran aturan. Tetapi untuk membangun kesadaran anggota agar aktif dan disiplin, itu menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah11 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita9 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita1 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah9 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore











