Connect with us

Daerah

Wali Kota Tidore Dengarkan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Inovasi Daerah

Published

on

Wali Kota Tidore Dengarkan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Inovasi Daerah.
Wali Kota Tidore Dengarkan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Inovasi Daerah.

SOROTAN KATA – Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (12/5/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Ade Kama, serta dihadiri 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan insan pers.

Advertisement

Pandangan umum fraksi-fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicaranya, Nurul Asnawiah. Ia menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.

Namun demikian, Nurul menegaskan bahwa inovasi daerah tidak boleh berhenti sebatas slogan, aplikasi, ataupun capaian indeks semata.

Advertisement

“Inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih adil, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang tidak hanya berfungsi sebagai etalase daftar inovasi, tetapi harus terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Advertisement

“Dengan sistem informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui manfaat inovasi, sementara DPRD memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, dan keberlanjutan inovasi daerah,” tambahnya.

Baca Juga  Askot PSSI Tidore Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Atlet dan Wasit Kini Dapat Jaminan Perlindungan

Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Kasman Ulidam. Menurutnya, inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan zaman, tuntutan masyarakat yang semakin dinamis, kemajuan teknologi informasi, dan kompleksitas birokrasi.

Advertisement

Ia menilai pemerintah daerah tidak lagi dapat mempertahankan pola pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang konvensional, lamban, birokratis, serta kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada slogan administratif, penghargaan, seremonial, atau sekadar memenuhi indikator penilaian pemerintah pusat. Inovasi daerah harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat efisiensi anggaran daerah, serta mengurangi praktik birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Kasman.

Advertisement

Sementara itu, Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI) melalui juru bicaranya Idrus Salim menegaskan bahwa inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Fraksi kami pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” ujar Idrus.

Advertisement

Pandangan umum Fraksi ADEM yang disampaikan Alifandi Riski Cahya turut menekankan pentingnya integrasi inovasi daerah dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital saat ini.

Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada penyederhanaan layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Advertisement

“Kami juga mengingatkan bahwa inovasi harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah terpencil,” kata Riski.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Tidore, Nurul Asnawiah, Menyerap Aspirasi Warga di Kelurahan Afa-Afa

Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah tersebut akhirnya memperoleh persetujuan seluruh fraksi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan akan menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5/2026).

Advertisement
Advertisement

Trending