Hukrim
Bea Cukai Batam Gagalkan Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster di Perairan Wisata Jaya Resort

SOROTAN KATA – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menyatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen tentang adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster ke Malaysia pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
“Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim kami segera memantau kapal yang dimaksud,” ujar Zaky pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Setelah pemantauan, Tim Bea Cukai yang tengah melakukan Operasi Jaring Sriwijaya, yang merupakan bagian dari strategi pengawasan laut berlapis, langsung mengejar HSC tersebut.
“Pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Namun, berkat koordinasi antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, serta Bea Cukai Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Pada akhirnya, dengan kesigapan tim, HSC berhasil dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan,” katanya.
Tim berhasil mengamankan HSC berukuran 12 x 2,5 meter yang dilengkapi mesin Yamaha 4×300 PK, yang memuat 53 kotak berisi 266.600 ekor benih lobster. Benih lobster tersebut terdiri dari 261 ribu ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster mutiara, dengan total nilai jual mencapai Rp26,9 miliar.
Zaky menjelaskan bahwa para pelaku penyelundupan terus berinovasi dengan modus baru untuk menyelundupkan benih lobster ke luar negeri. Namun, Bea Cukai bersama para pemangku kepentingan terus mengantisipasi taktik tersebut.
“Saat ini, modus operandi penyelundupan telah berubah, yang biasanya dilakukan di malam hari, kini beralih ke siang hari,” ujarnya.
“Kami telah mengantisipasi perubahan modus ini dengan melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya,” tambahnya.
Zaky menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Demi menjaga kelangsungan hidup benih lobster, petugas Bea Cukai kemudian melepasliarkan benih tersebut ke perairan Kepulauan Riau.
Upaya penggagalan penyelundupan benih lobster di Kepulauan Riau telah terjadi beberapa kali. Pada Selasa (3/9), Bea Cukai melepasliarkan 275 ribu benih lobster di perairan Kota Batam, hasil operasi gabungan di Perairan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Sepekan sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster senilai Rp17,7 miliar di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang. Sebelumnya, Kanwil DJBC Kepulauan Riau dan PSDKP juga berhasil menggagalkan penyelundupan 795 ribu benih lobster senilai Rp90 miliar.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita12 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah5 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











