Connect with us

Hukrim

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Published

on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang (tengah) dari Bareskrim Polri di Kejari Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (9/12/2024). Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang (tengah) dari Bareskrim Polri di Kejari Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (9/12/2024). Kejaksaan Agung RI.

SOROTAN KATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Advertisement

Harli menjelaskan, tersangka Panji Gumilang akan dikenakan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Tim JPU Kejari Indramayu yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki akan segera menyusun surat dakwaan sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Advertisement

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Advertisement

Berdasarkan hasil penyidikan, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan sejak tahun 2008 hingga 2022.

Penyidik menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan pihak terkait lainnya telah diblokir. Dari jumlah tersebut, 14 rekening yang memiliki saldo total Rp200 miliar telah disita oleh penyidik.

Advertisement

Penelusuran lebih lanjut terhadap aset yang dilakukan penyidik dari tahun 2016 hingga 2023 menemukan bahwa salah satu rekening di bank milik BUMN menerima aliran dana sebesar Rp900 miliar.

Dari jumlah tersebut, diketahui dana senilai Rp13 miliar dan Rp223 miliar digunakan untuk keperluan pribadi.

Advertisement

Secara keseluruhan, transaksi keluar dan masuk dari 144 rekening yang diblokir sejak tahun 2008 hingga 2022 mencapai total Rp1,1 triliun.***

Advertisement
Advertisement

Trending