Connect with us

Hukrim

JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hukuman Penjara 6 Tahun 4 Bulan

Published

on

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, pada Senin (9/12/2024).
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, pada Senin (9/12/2024).

SOROTAN KATA – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Andri Lesmana, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo pada Senin, 9 Desember 2024.

Advertisement

“Terdakwa dituntut hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, membayar denda sebesar Rp300 juta, serta mengganti uang sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” ungkap Jaksa Andri Lesmana.

Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertisement

Andri menjelaskan, kesaksian dari beberapa saksi selama persidangan memperkuat bukti keterlibatan terdakwa, termasuk kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU pada sidang pekan depan. Ia mengungkapkan memiliki analisis yang berbeda atas fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan.

Advertisement

“Kami akan mengajukan pledoi pekan depan. Mohon ditunggu,” ujar Mustofa usai sidang.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati. Keduanya telah divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara.

Advertisement

Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total nilai korupsi mencapai Rp8,544 miliar.***

Advertisement
Advertisement

Trending