Connect with us

Hukrim

3 Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Diperiksa Kejagung

Published

on

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (24/10/2024). Kejati Jatim.

SOROTAN KATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada SElasa, 5 November 2024.

Advertisement

Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, dijadwalkan tiba di Kejagung pada Selasa siang.

Harli menjelaskan, kedatangan para hakim ini tidak bersamaan dan ada jeda waktu antara satu dengan yang lainnya.

Advertisement

“Direncanakan siang ini tiba, tapi waktu kedatangan mereka tidak bersamaan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga hakim PN Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur akan tiba di Jakarta dengan jadwal berbeda-beda.

Advertisement

Hakim Heru Hanindyo dijadwalkan tiba sekitar pukul 10.20 WIB, disusul Erintuah Damanik pada pukul 11.35 WIB, dan Mangapul pada pukul 12.05 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap putranya, RT, dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

Advertisement

“Setelah pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 4 November 2024.

Qohar menjelaskan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan meminta LR untuk menjadi penasihat hukum Ronald.

Advertisement

“Diketahui bahwa ibu dari Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak mereka, Ronald Tannur dan anak LR, pernah bersekolah di tempat yang sama,” jelasnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending