Connect with us

Hukrim

Polda Jambi Tangkap Sejumlah Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Published

on

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar pada Senin (4/11/2024).

SOROTAN KATA – Kepolisian Daerah Jambi telah menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa kasus ini terjadi di Muaro Tembesi, Batanghari pada Senin, 4 November 2024.

Advertisement

Enam tersangka tersebut adalah AR, YA, NF, DS, RD, dan JA, sedangkan satu orang pelaku lainnya yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial JNA.

Bambang menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan JNA yang beroperasi selama satu tahun. AR berperan sebagai sopir kendaraan tangki yang mengantar BBM ke Muara Tembesi, YA sebagai kernet, dan NF sebagai sopir cadangan.

Advertisement

Selain itu, JA dan DS berperan sebagai pembeli, sedangkan RD bertugas sebagai perantara yang mengatur waktu dan lokasi transaksi.

Mereka kedapatan menjual BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak lima jerigen berkapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen. Selain Biosolar, mereka juga menjual tujuh jerigen BBM Pertalite seharga Rp350 ribu per jerigen.

Advertisement

Bambang menambahkan, sopir menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi jual beli BBM subsidi tersebut. Setelah lokasi pertemuan disepakati, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jerigen untuk dijual kembali kepada penampung.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,26 miliar selama setahun terakhir. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.***

Advertisement
Advertisement

Trending