Connect with us

Hukrim

Polsek Metro Kebayoran Baru Tangkap 1 Tersangka Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI

Published

on

Kasat Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi. Polsek Metro Kebayoran Baru.

SOROTAN KATA – Polisi Sektor Metro Kebayoran Baru telah menangkap seorang tersangka berinisial AR (26) atas kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI berinisial DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi pada Jumat, 1 November 2024.

Advertisement

Nunu menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (30/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kejadian berawal pada Rabu, 30 Oktober, sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai sambil ngopi di lokasi kejadian. Kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga anggota ormas,” kata Nunu.

Advertisement

Kelompok tersebut lalu menanyakan keberadaan seorang bernama Jayadi yang diketahui sebagai juru parkir di tempat itu. Korban menjawab bahwa ia tidak mengetahui keberadaan Jayadi.

“Salah satu pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban mencoba menghindar, namun pelaku lain mengejarnya dengan senjata tajam dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Advertisement

Saat korban berusaha melarikan diri, ia dibantu oleh polisi yang sedang patroli di lokasi tersebut. Polisi tersebut kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku.

“Saat ini, delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Nunu.

Advertisement

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Nunu.***

Advertisement
Advertisement

Trending