Hukrim
Tersangka Hendry Lie, Kejagung: Pulang Secara Diam-diam

SOROTAN KATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Hendry Lie, kembali ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.
“Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024 dini hari.
Abdul Qohar menjelaskan, Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024, setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, tepatnya di Rumah Sakit Mount Elizabeth,” jelasnya.
Hendry kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Pada akhirnya, ia memutuskan untuk pulang diam-diam ke Indonesia dan berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus bersama jajaran intelijen dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin, 18 November 2024 pukul 22.30 WIB.
Dijelaskan pula alasan Hendry kembali ke Indonesia adalah karena paspornya telah ditarik oleh imigrasi dan tidak dapat diperpanjang.
“Paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya pada 27 November 2024, sehingga tidak memungkinkan untuk diperpanjang. Penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan paspor tersebut,” ungkapnya.
Meskipun pulang secara diam-diam, Abdul Qohar menegaskan bahwa keberadaan Hendry telah dipantau oleh penyidik sejak April 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka Hendry, yang juga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, berperan sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).
Ia secara sadar dan aktif menjalin kerja sama penyewaan peralatan untuk pemrosesan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dalam kerja sama tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS, dua perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah hasil penambangan ilegal.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya, yang kini sedang menjalani proses persidangan, negara dirugikan sekitar Rp300 triliun.
Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Hendry akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
- Daerah4 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah4 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik4 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Politik4 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Daerah3 bulan ago
Kembangkan Ekonomi Kreatif Anak Muda, Nurul Asnawiah Dorong Pemerintah Kota Tidore Bentuk OPD Teknis
- Daerah4 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik4 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Politik4 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman