Connect with us

Hukrim

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

Published

on

Bea Cukai Kudus memusnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal pada Rabu (04/12). Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sementara sisanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Bea Cukai Kudus memusnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal pada Rabu (04/12). Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sementara sisanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

SOROTAN KATA – Bea Cukai Kudus memusnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal pada Rabu, 4 Desember 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar sebagian rokok ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sementara sisanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

“Jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai BMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Advertisement

Lenni menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berjumlah 5,64 juta batang rokok ilegal (9,37 ton) dengan nilai Rp7,74 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan perkalian jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,34 miliar, yang terdiri dari cukai Rp4,16 miliar, PPN Rp766 juta, dan pajak rokok Rp415,65 juta. Kerugian tersebut dihitung dari akumulasi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok, dengan nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai terendah yang berlaku untuk hasil tembakau tersebut.

Advertisement

“Barang-barang ini berasal dari 44 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilakukan pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024,” terangnya.

“Penindakan dilakukan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus melalui operasi pasar, maupun melalui operasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum setempat. Kegiatan ini mencakup penindakan terhadap gudang penyimpanan atau tempat produksi rokok ilegal, jasa ekspedisi atau pengiriman, serta sarana pengangkut rokok ilegal,” jelasnya.

Advertisement

Pj. Bupati Kudus, Dr. Muhammad Hasan Chabibie, S.T., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Kudus dalam pengawasan dan pelayanan sehingga target penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, dapat tercapai dengan maksimal.

“Keberhasilan penghimpunan penerimaan negara dari cukai memberikan dampak positif pada porsi DBH CHT yang diterima Pemkab Kudus. Hal ini menunjukkan pentingnya cukai bagi masyarakat dan pembangunan,” ujar Hasan.

Advertisement

“Sebagai Kota Kretek, Kudus telah berkontribusi besar dalam penerimaan cukai negara yang dikelola melalui Bea Cukai. Sebagian dana cukai tersebut dikembalikan ke Kudus dalam bentuk DBH CHT untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat,” sambunya.

Hingga November 2024, Bea Cukai Kudus tercatat telah melakukan 150 kali penindakan dan mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal. Dalam proses hukumnya, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan, dengan 6 kasus di antaranya dinyatakan P-21.

Advertisement

Selain itu, terdapat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi sebesar Rp2,25 miliar.

Tidak hanya melalui upaya represif, Bea Cukai Kudus juga gencar melakukan upaya persuasif menggunakan dana DBH CHT.

Advertisement

Kegiatan ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten di eks-Karesidenan Pati melalui sosialisasi tatap muka, online via media sosial, media elektronik, brosur, hingga baliho untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.

Petugas yang bertugas dalam penegakan hukum di bidang cukai juga dibekali pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme dalam mengidentifikasi rokok ilegal.

Advertisement
Advertisement

Trending