Connect with us

Hukrim

Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hendry Lie Disita Kejagung

Published

on

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), digiring oleh petugas saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (18/11/2024) malam. Kejaksaan Agung RI.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), digiring oleh petugas saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (18/11/2024) malam. Kejaksaan Agung RI.

SOROTAN KATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

“Jadi, seluruh aset para tersangka (kasus timah, red.) telah kami telusuri, kami cari, dan kami lakukan penyitaan, termasuk aset milik Hendry Lie,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Advertisement

Disebutkan bahwa salah satu aset Hendry yang telah disita penyidik adalah sebuah bangunan yang terletak di Bali.

“Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang berada di Bali, yang telah kami lakukan penyitaan,” tambahnya.

Advertisement

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kejagung telah menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi, dengan estimasi nilai mencapai Rp20 miliar.

Peran tersangka Hendry dalam kasus ini adalah sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah antara PT Timah Tbk. dengan PT TIN.

Advertisement

Biji timah yang dilebur dalam kerja sama kedua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah hasil penambangan ilegal.

Akibat tindakan Hendry dan puluhan tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 triliun.

Advertisement

Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Hendry akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Advertisement
Advertisement

Trending