Hukrim
Temuan Barang Bukti Uang Diduga Suap Majelis Hakim, Begini Respon Kejagung

SOROTAN KATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons temuan barang bukti berupa uang yang diduga merupakan suap untuk majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, semua barang bukti yang ditemukan dan disita akan diselidiki lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang disita akan didalami dan diverifikasi,” ujar Harli pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia juga meminta agar semua pihak menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui apakah uang yang ditemukan terkait dengan perkara ini.
“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Selain itu, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditangkap.
Keempatnya ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dalam pembebasan Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.
Pada video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung, seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai dalam mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan ‘buat kasasi’ di properti milik salah satu tersangka. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai temuan uang tersebut dalam video tersebut.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara.***
- Daerah3 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah3 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik3 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik3 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Kembangkan Ekonomi Kreatif Anak Muda, Nurul Asnawiah Dorong Pemerintah Kota Tidore Bentuk OPD Teknis
- Daerah3 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik3 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Politik3 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman