Connect with us

Hukrim

Bea Cukai Tanjung Emas dan Polda Jawa Tengah Musnahkan Piluhan Kilogram Sabu

Published

on

Bea Cukai Tanjung Emas dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sebanyak 12 kilogram narkotika golongan I, berupa sabu-sabu dan ekstasi, pada Rabu (23/10) di Mako Ditresnarkoba, Semarang.

SOROTAN KATA – Bea Cukai Tanjung Emas dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sebanyak 12 kilogram narkotika golongan I, berupa sabu-sabu dan ekstasi, pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Mako Ditresnarkoba, Semarang. Barang terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bea Cukai Tanjung Emas pada 14 September 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, menjelaskan bahwa sabu-sabu ditemukan dalam 24 paket yang disembunyikan di dalam dua kotak kardus, bersama dengan telepon genggam dan barang bukti lainnya pada bulan September lalu.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial VS di daerah Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam larutan asam sulfat. Metode ini dipilih karena sifat korosif asam sulfat yang dapat merusak struktur kimia, sehingga dapat menghancurkan narkotika tersebut.

Advertisement

Setelah proses pelarutan, larutan asam sulfat dinetralkan untuk memastikan tidak ada sisa yang membahayakan lingkungan.

Tri Utomo menegaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama antara Bea Cukai dan Polri dalam pemberantasan narkotika.

Advertisement

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement

Trending