Connect with us

Hukrim

Diduga Langgar Juknis, KPU Maluku Utara Bakal Didugat ke Bawaslu Malut

Published

on

Ilustrasi: KPU Maluku Utara bakal didugat ke Bawaslu Malut.

SOROTAN KATA – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), akan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara atas dugaan pelanggaran prosedur administrasi terkait pencalonan calon gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda.

Gugatan ini rencananya akan diajukan ke Bawaslu Malut pada Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang diduga melanggar UU Pilkada.

Advertisement

“Hari Senin kita akan ajukan gugatan sengketa terkait prosedur administrasi dalam pemeriksaan kesehatan Sherly, yang dinilai cacat administrasi,” ujar Junaidi, kuasa hukum tim HAS Malut pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Junaidi, KPU Maluku Utara diduga melanggar petunjuk teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan oleh KPUD.

Advertisement

“Ini adalah momentum Pilkada, bukan Pemilu, dan domainnya berada di tingkat daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Malut, Ardian Yoro Naleng, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan sengketa Pilkada dari paslon nomor urut 1.

Advertisement

“Kami sudah menerima laporan sengketa Pilkada dari paslon 1,” ungkapnya.

Ardian menambahkan, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan akan menelaah sengketa tersebut dengan cermat. Bawaslu akan meminta seluruh dokumen tahapan yang telah diverifikasi oleh KPU Malut.

Advertisement

“Kami akan meminta semua tahapan, mulai dari prosedur pemeriksaan di RSUD, Dinas Kesehatan Provinsi Malut, hingga pemeriksaan bebas narkoba dan lainnya. Secara substansi, kami belum bisa menyimpulkan karena saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” pungkasnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending