Hukrim
Temuan Barang Bukti Uang Diduga Suap Majelis Hakim, Begini Respon Kejagung

SOROTAN KATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons temuan barang bukti berupa uang yang diduga merupakan suap untuk majelis hakim tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, semua barang bukti yang ditemukan dan disita akan diselidiki lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang disita akan didalami dan diverifikasi,” ujar Harli pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia juga meminta agar semua pihak menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui apakah uang yang ditemukan terkait dengan perkara ini.
“Apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Selain itu, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditangkap.
Keempatnya ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dalam pembebasan Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi, penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.
Pada video penggeledahan yang dibagikan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung, seorang penyidik menemukan satu bundel uang tunai dalam mata uang dolar AS yang dilapisi kertas bertuliskan ‘buat kasasi’ di properti milik salah satu tersangka. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai temuan uang tersebut dalam video tersebut.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.
MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











