SOROTAN KATA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas Rajab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan pada Minggu, 8 September 2024 mengatakan, penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 30 Agustus 2024.
“Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Asep.
Khairunnas dilaporkan ke Polda Riau oleh dosen Irwanda atas dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang mengkritik kebijakan kepemimpinannya di UIN Suska Riau.
Menariknya, Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Tujuh dosen yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah satu dosen, Rhonny Riansyah, sebagai tersangka.
“Ada beberapa dosen yang dilaporkan oleh rektor, namun yang menjadi tersangka adalah satu orang, yakni Rhonny. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan rektor, yaitu pada tanggal 30 Agustus,” ungkap Asep.
Asep menjelaskan bahwa Khairunnas dan Rhonny Riansyah dijerat dengan pasal penghinaan ringan sesuai dengan Pasal 315 KUHP.
Menurut Asep, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Rabu, 11 September 2024.
“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, dan Khairunnas dijadwalkan hadir pada tanggal 11,” ujar Asep.***