Mutasi Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Dibenarkan Polda Riau

Hukrim43 Dilihat

SOROTAN KATA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, membenarkan adanya mutasi terhadap sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sebagai bagian dari pembenahan dan penyegaran organisasi.

“Memang benar, ini dilakukan dalam rangka pembersihan dan peningkatan kinerja sumber daya manusia yang benar-benar sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya,” kata Pandra pada Sabtu, 21 September 2024.

Tercatat ada 6 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dimutasi, sebagaimana tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, pada 19 September 2024. Surat telegram dengan Nomor: STR/512/IX/KEP./2024 tersebut mencatat total 23 personel jajaran Polda Kepri yang dimutasi, termasuk 6 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Menurut Pandra, mutasi ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama 9 anggotanya.

“Intinya, sebagai anggota Polri tidak boleh main-main dengan narkoba. Saat ini sedang ada pembenahan, pengawasan ketat, sehingga mutasi dilakukan,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Lampung tersebut menegaskan bahwa mutasi besar-besaran di Satresnarkoba Polresta Barelang merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri dalam upaya pembersihan.

“Mutasi ini untuk benar-benar membersihkan. Ini adalah contoh nyata dari penerapan reward and punishment,” kata Pandra.

Selain itu, mutasi juga bertujuan untuk mengungkap secara jelas masalah yang terjadi di Satresnarkoba Polresta Barelang terkait penyisihan barang bukti sabu 1 Kg yang sedang diproses secara etik dan pidana.

“Mutasi ini dilakukan agar masalah tersebut dapat diungkap dengan terang, dan anggota yang dimutasi tidak terikat pada jabatan saat ini. Seluruh personel terkait dalam satu grup di Satresnarkoba Polresta Barelang sedang dimintai keterangan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai apakah Kapolda Kepri sedang melakukan “bedol desa” di Satresnarkoba Polresta Barelang seperti yang direkomendasikan oleh Kompolnas, Pandra menyatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari pembenahan sumber daya manusia sesuai dengan penjabaran Tribrata dan Catur Prasetya.

“Pembenahan dan penyegaran organisasi ini dilakukan agar tugas sesuai dengan Tribrata dan Catur Prasetya dapat benar-benar dijalankan, terutama dalam mendukung P4GN, terlebih mereka bertugas sebagai penindak represif tindak pidana narkoba,” tegas Pandra.

Sebelumnya, 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk Kasat Narkoba dan 9 anggotanya, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam penyisihan barang bukti sabu 1 Kg. Pada Rabu (18/9), 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya diperiksa terkait pengusutan tindak pidana yang sama.

Sebagai tindak lanjut, 10 anggota yang terlibat telah dimutasi, dan kini 6 orang lainnya juga dimutasi.
Diantaranya, Wakasatresnarkoba dan Kaurbinopnasnal Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasi menjadi Kaur Fastor Subbagyantor Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kepri.

Selain itu, Kasubnit 4, Kasubnit 3, dan Kasubnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasi menjadi perwira pertama pelayanan markas (Pama Yanma) Polda Kepri, dan satu Brigadir Satresnarkoba dimutasi sebagai Brigadir Yanma Polda Kepri.

Kapolda Kepri juga memutasi 4 brigadir dari Diresnarkoba Polda Kepri menjadi Brigadir Yanma Polda Kepri.***