SOROTAN KATA – BKSDA Provinsi Maluku berhasil mengamankan 18 ekor burung nuri kepala hitam Papua di dalam KM Leuser saat perjalanan dari Saumlaki menuju Ambon.
“Petugas polisi kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan kandang jeruji berwarna hitam yang ditemukan di gudang penyimpanan makanan di Dek 3 bagian depan kanan KM Leuser,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto pada Sabtu, 21 September 2024.
Ia menjelaskan, informasi mengenai burung tersebut diperoleh dari penumpang KM Leuser yang mendengar suara burung di gudang saat perjalanan.
Selanjutnya, Polisi Kehutanan BKSDA Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berkoordinasi dengan Kepala Operasi Pelni beserta staf, anggota Marinir, Kapolsek KPYS, anggota KSOP, intel Kodam XVI Pattimura, Nakhoda KM Leuser, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pemeriksaan di kapal tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan satu kandang kerangkeng besi berisi burung nuri kepala hitam tersebut.
Kemudian, pihak kapal membuat berita acara penyerahan kepada Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Burung tersebut langsung diamankan di Pos Polisi Kehutanan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
“Dari hasil pengamatan, burung tersebut dalam keadaan sehat,” ujar Seto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***