Politik
Puluhan Anggota Polres Ternate Dikerahkan Amankan PSU di Kelurahan Kalumata

SOROTAN KATA – Kepolisian Resort (Polres) Ternate mengerahkan 50 personel untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) di TPS 04 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, pada Minggu.
“Untuk PSU Pilkada Malut di TPS 04 Kalumata, kami siapkan 50 personel untuk melakukan pengamanan,” ujar Kabag Ops Polres Ternate, AKP Rizal Fauzi pada Minggu, 1 Desember 2024.
Menurutnya, personel diterjunkan untuk memastikan PSU berjalan dengan tertib. Ia juga mengimbau masyarakat Kota Ternate, khususnya warga Kelurahan Kalumata yang datang untuk mencoblos, agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Selain itu, kami harapkan penyelenggara di TPS menjalankan tugas sesuai prosedur agar PSU berjalan lancar tanpa ada masalah yang terulang,” tambahnya.
PSU di TPS 04 ini hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Rizal menjelaskan bahwa persiapan PSU sudah 100 persen, dan tinggal pelaksanaan di lapangan.
Ia juga menjelaskan, PSU digelar karena ditemukan 10 pemilih yang menggunakan KTP dari luar Kota Ternate tanpa surat pindah memilih dari KPU. Pelanggaran ini melanggar aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU.
Adapun jumlah pemilih yang berhak mencoblos terdiri dari 579 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah satu pemilih pindahan, serta 10 pemilih yang menggunakan KTP pada pemungutan suara 27 November lalu.
Rizal berharap PSU di TPS 04 Kelurahan Kalumata dapat berlangsung dengan lancar, mencerminkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan. KPU juga berkomitmen memastikan pelaksanaan PSU sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, menjelaskan bahwa PSU di TPS 04 Kelurahan Kalumata merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan terkait pelaksanaan PSU.
Menurut Zen, terdapat 579 pemilih yang berhak mencoblos pada 1 Desember 2024, ditambah satu pemilih tambahan dan 10 pemilih yang menggunakan KTP pada 27 November 2024.
“Hanya mereka yang tercatat itulah yang berhak memberikan suara pada PSU. Rekomendasi Bawaslu menyebutkan ada 10 pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa mengurus pindah memilih, sehingga menjadi dasar pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk menyukseskan PSU, KPU telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) kembali kepada KPPS di TPS 04. Seluruh logistik, termasuk formulir C pemberitahuan, kotak suara, dan bilik suara berlabel PSU, sudah siap di lokasi TPS. Proses pencoblosan telah dimulai.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











