SOROTAN KATA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap belasan pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Kendari, Ipda Hairidin, saat dihubungi pada Minggu malam, menjelaskan bahwa 14 pelajar tersebut berinisial MF (16), AY (15), IN (15), RW (15), SF (17), MA (12), AM (16), AR (15), AK (16), IS (15), MH (16), MR (15), MZ (16), dan SY (15).
“Peristiwa ini terjadi di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 03.00 WITA,” ujar Hairidin.
Penangkapan terjadi setelah petugas Kepolisian menerima laporan warga terkait tawuran remaja di sekitar area Eks MTQ. Saat patroli, anggota melihat sekelompok remaja memasuki area SSDC Eks MTQ.
“Ketika ditangkap, ditemukan satu mata busur dan sebuah ketapel yang dibawa oleh pelaku berinisial AY,” jelas Hairidin.
Dalam interogasi, AY mengakui bahwa mata busur tersebut diberikan oleh rekannya MF, dan dibuat oleh RW dan IN. Para pelajar tersebut kemudian dibawa ke Polsek Mandonga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hairidin menambahkan bahwa aksi tawuran ini dipicu oleh kenakalan remaja, dengan modus membawa busur untuk terlibat dalam bentrokan.
Para pelaku akan dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.***