Hukrim
Peredaran Narkotika Berbagai Jenis Berhasil Digagalkan BNN

SOROTAN KATA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja, dengan total tersangka sebanyak delapan orang.
“Penggagalan penyelundupan narkotika ini adalah hasil kerja sama dan kolaborasi antara BNN, TNI, Polri, Bea Cukai, Otoritas Bandara, serta ASDP,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Berbagai barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sementara ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Sugiri menjelaskan, dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti yang disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan kasus heroin, sabu, dan ganja ini menunjukkan bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir, sehingga diperlukan kolaborasi antarinstansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal,” kata Sugiri.
Pada kasus pertama, Sugiri menjelaskan, tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap tiga tersangka berinisial ZM, SS, dan AH dengan barang bukti narkotika jenis heroin seberat 2.760 gram.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah mengamankan narkotika jenis sabu yang berasal dari Laos dan dikendalikan oleh tersangka berinisial DA. DA diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional dan saat ini masih berada di luar negeri, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, pada kasus kedua, tim BNN bekerja sama dengan Polsek Sekayam menangkap dua tersangka berinisial A dan RR yang kedapatan memiliki 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Sabu-sabu ini ditemukan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.
Kasus ketiga merupakan hasil penyelidikan tim BNN Provinsi Banten yang mencurigai sebuah truk bermuatan penuh. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket karung berisi ganja dengan berat total 114.230 gram.
“Tim BNN Provinsi Banten kemudian melakukan *controlled delivery* dan berhasil menangkap TM, SC, dan S,” tambah Sugiri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita11 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoDisdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan
Daerah4 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara











